x

DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Sengketa Tanah, Bukan Cuma Urusan Administrasi

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 13:03 31

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Reforma Agraria oleh DPR dapat membawa perubahan paradigma dalam penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.

Aus mengatakan reforma agraria selama ini kerap dipersempit pada persoalan administrasi dan sertifikasi tanah. Menurutnya, UU baru tersebut juga memperkuat kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat atas tanah.

“Selama ini reforma agraria kita kerap disempitkan sekadar pendaftaran tanah. UU baru ini mengubah paradigma itu,” kata Aus dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/9/2026).

Dia mengatakan masyarakat yang kehilangan atau terabaikan hak atas tanah akibat sengketa tata ruang maupun klaim kawasan di masa lalu kini memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas.

“Jika ada masyarakat yang hak atas tanahnya terabaikan akibat sengketa tata ruang maupun klaim kawasan di masa lalu, mekanismenya kini berorientasi pada penyelesaian konflik yang adil, baik melalui pengembalian hak maupun skema redistribusi yang setara,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga menyoroti ketentuan mengenai perlindungan masyarakat adat sebagai salah satu subjek prioritas reforma agraria.

Selain itu, UU tersebut mengatur pembatasan kepemilikan lahan maksimum, larangan kepemilikan tanah absentee, serta sanksi bagi pihak yang melakukan monopoli tanah secara ilegal atau menghalangi pelaksanaan reforma agraria.

“Data menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih sangat tinggi. Melalui UU ini dan aturan pembatasan maksimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, kita memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mencegah monopoli lahan sekaligus mempercepat redistribusi tanah negara kepada rakyat,” katanya.

Untuk itu, Aus meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan UU Reforma Agraria. Dia menyebut terdapat sekitar 13 peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Aturan tersebut antara lain akan mengatur tata cara penghitungan batas maksimum kepemilikan tanah, peta jalan reforma agraria, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria.

“Proses penyusunannya harus tuntas maksimal satu tahun. Jangan sampai berlarut-larut karena rakyat menunggu kepastian,” tegas Aus.

Aus juga turut menyoroti pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah Presiden. Menurutnya, efektivitas lembaga ini sangat bergantung pada independensi dan kapabilitas pengisinya.

Ia mendorong agar Dewan Pengawas lembaga tersebut melibatkan perwakilan organisasi petani, masyarakat adat, dan kelompok perempuan, bukan hanya pejabat struktural.

“Kalau lembaga ini diisi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen pada keadilan agraria, hasilnya tidak akan optimal. Ini poin krusial yang akan terus kami kawal di Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Aus juga meminta pemerintah memastikan dukungan anggaran yang memadai melalui APBN. Selain itu, dia mendorong keterbukaan data melalui sistem Satu Data Terintegrasi Reforma Agraria.

“Reforma agraria butuh dukungan alokasi anggaran yang memadai. Sistem Satu Data Reforma Agraria juga harus transparan agar publik bisa mengawal penataan dan redistribusi tanah secara rasional dan akuntabel,” katanya.

Menurut Aus, pengesahan UU Reforma Agraria baru merupakan langkah awal. Dia menilai implementasinya tetap membutuhkan pengawasan dari DPR dan masyarakat.

“UU ini memberi kita pisau hukum yang lebih tajam untuk mewujudkan keadilan agraria. Tapi apakah pisau ini dipakai untuk memotong ketimpangan atau justru tumpul dalam pelaksanaan, itu tergantung pada pengawalan kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor