Laporan: Akbar Budi Prasetia
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Foto: BPMI Setpres/Rusman TODAYNEWS.ID – Pemerintah memastikan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun telah diselesaikan seluruhnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan pada 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Suahasil menjelaskan, surplus yang diperoleh BI dari kegiatan operasionalnya dapat disetorkan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” lanjutnya.
Penagihan Debitur Tetap Berjalan
Meski utang pemerintah kepada BI telah dinyatakan lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian kewajiban tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan upaya penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI.
Menurutnya, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban para obligor maupun debitur yang belum diselesaikan.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” katanya.
Karena itu, dia memastikan pemerintah akan tetap melanjutkan upaya penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik selesainya pembayaran obligasi tersebut. Menurut Suahasil, penyelesaian kewajiban ini menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menghadapi dampak krisis ekonomi sekaligus memberikan pelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.
Editor: Azis Arriadh