Laporan: Azis Arriadh
Jamintel Reda Manthovani (tengah kiri) bersama Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha (tengah kanan) menandantangani perjanjian kerja sama antara Kejagung dan Kemenkes di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Kejaksaan Agung RI TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kesiapan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dua perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejagung dan Kemenkes di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
PKS pertama ditandatangani Jamintel Reda Manthovani bersama Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Perjanjian tersebut mengatur Pengawalan dan Pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, PKS kedua ditandatangani Jamdatun Narendra Jatna bersama Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa penandatanganan kedua PKS tersebut menjadi wujud komitmen Kejagung dalam memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes.
Menurut Reda, peran Kejaksaan tidak terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pengamanan, terutama terhadap proyek strategis serta program prioritas nasional.
Peran tersebut dinilai penting karena sektor kesehatan memiliki fungsi vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, pelaksanaan yang kompleks, serta ekspektasi publik yang tinggi.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujarnya.
Sejalan dengan Reda, Jamdatun Narendra Jatna turut menyoroti pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Menurutnya, berbagai perubahan di sektor kesehatan, mulai dari pergeseran layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis, hingga program Cek Kesehatan Gratis (CKG), menghadirkan peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Narendra adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik, yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Ia menilai, digitalisasi sektor kesehatan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan teknologi. Tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, serta pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif juga perlu diperhatikan.
Karena itu, aspek hukum dinilai perlu dipertimbangkan sejak tahap perancangan guna membangun digital trust dan memastikan good policy ditopang good governance.
“JPN (Jaksa Pengacara Negara) harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ucapnya.
Melalui kedua kerja sama tersebut, Kejagung dan Kemenkes diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
Editor: Azis Arriadh