Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup dengan PT Jababeka Tbk di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: DPR RI TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera melaporkan dugaan manipulasi data hasil pengujian baku mutu air limbah kepada kepolisian.
“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas. Masukkan di kesimpulan,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan memaparkan hasil verifikasi lapangan terhadap operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II.
Rizal mengungkapkan, pihaknya menemukan pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang telah berusia 36 tahun tidak menjalani perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.
Menurut Rizal, kondisi itu tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal yang mengharuskan pemeliharaan secara berkala setiap bulan pada sejumlah titik rawan, termasuk lubang kontrol (manhole).
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” kata Rizal.
Selain persoalan pipa pembuangan, KLH/BPLH juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Media Lab terhadap air limbah Jababeka.
Rizal menjelaskan, laporan awal menunjukkan kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand/COD) sebesar 810 miligram per liter (mg/L), sementara baku mutu yang diperbolehkan maksimal 100 mg/L.
Untuk kebutuhan oksigen biologis (Biological Oxygen Demand/BOD), hasil pada laporan awal tercatat 289 mg/L, sedangkan batas baku mutunya maksimal 20 mg/L.
Namun, sekitar satu pekan berselang, PT Media Lab menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L sehingga keduanya tercatat berada di bawah baku mutu.
“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal.
Bambang menilai perubahan hasil pengujian laboratorium tersebut patut dicurigai sebagai upaya membuat perusahaan terlihat seolah-olah telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
Atas temuan itu, Bambang meminta KLH/BPLH segera menindaklanjuti dugaan perubahan hasil pengujian tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan.
“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang.
Menurut Bambang, dugaan perubahan hasil laboratorium tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi memengaruhi kredibilitas pengawasan lingkungan sekaligus proses penegakan hukum.