x

DPR Minta Dugaan Manipulasi Limbah Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 13:04 359

TODAYNEWS.ID – DPR RI bersikap tegas terhadap dugaan manipulasi hasil pengujian baku mutu air limbah. Dugaan ini diminta ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Sikap tegas DPR ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera melaporkan dugaan manipulasi hasil pengujian baku mutu air limbah kepada kepolisian. Ia meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum dan diusut hingga tuntas.

“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas. Masukkan di kesimpulan,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.

Permintaan itu disampaikan setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan memaparkan hasil verifikasi lapangan terhadap operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II.

Dalam pemaparannya, Rizal mengungkapkan bahwa pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang telah berusia 36 tahun tidak menjalani perawatan rutin selama tiga tahun, sejak 2023.

Menurut Rizal, kondisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan yang mengharuskan pemeliharaan berkala setiap bulan di sejumlah titik rawan, termasuk lubang kontrol (manhole).

“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” kata Rizal.

Selain masalah perawatan pipa pembuangan, KLH/BPLH juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium terhadap air limbah Jababeka.

Rizal menjelaskan, laporan awal pengujian menunjukkan kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand/COD) mencapai 810 miligram per liter (mg/L), jauh di atas baku mutu yang ditetapkan maksimal 100 mg/L.

Sementara itu, hasil pengujian kebutuhan oksigen biologis (Biological Oxygen Demand/BOD) tercatat sebesar 289 mg/L, sedangkan ambang batas yang diperbolehkan maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan kemudian, pihak laboratorium menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L. Dengan perubahan tersebut, kedua parameter tercatat berada di bawah ambang batas baku mutu.

“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal.

Bambang menilai perubahan hasil pengujian laboratorium tersebut perlu dicurigai karena berpotensi membuat perusahaan seolah-olah telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.

Atas temuan tersebut, Bambang mendesak KLH/BPLH segera menindaklanjuti dugaan perubahan hasil pengujian dan melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diselidiki lebih lanjut.

“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium itu merupakan persoalan serius karena berpotensi memengaruhi kredibilitas pengawasan lingkungan sekaligus proses penegakan hukum.

Pilkada & Pilpres

LAINNYA