x

KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota DPRD Bengkulu

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Sep 2026 19:03 37 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menggeledah rumah Vinna. Penyidik juga menyita rumah milik Vinna di Jakarta Selatan.

“VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di kota Bengkulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/9/2026). Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan tersebut.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak swasta lainnya. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proyek yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

Budi mengatakan penyidik masih mencari motif pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang disebut berada di luar proyek-proyek PUPR.

“Ini semuanya nanti akan didalami motif inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa,” ujar Budi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menemukan hubungan pemberian dengan perkara yang disidik.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna pada Senin (31/8/2026). Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu. KPK menduga aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Budi mengatakan penyidik akan mendalami hubungan aset dengan rangkaian dugaan tindak pidana. Penelusuran tersebut mencakup dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna.

KPK tidak hanya memeriksa keberadaan fisik aset yang disita. Penyidik juga menelusuri asal-usul dan proses perolehannya.

Pihak yang memberikan dan menerima aset turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik. Seluruh temuan kemudian akan dianalisis bersama alat bukti lainnya.

KPK menerbitkan sprindik umum pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam pengembangan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru. Fakta tersebut dinilai memiliki relevansi dengan perkara pokok dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

KPK masih mendalami hubungan dugaan penerimaan uang, aset rumah mewah, dan proyek-proyek di Bengkulu. Penyidik menyatakan setiap temuan akan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
8 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor