x

Dasco Janji Mundur dari Kursi Pimpinan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan pada 15 Desember

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 15:15 30 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi UU pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Dasco saat pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan masa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2026) yang menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan batas waktu tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco di hadapan perwakilan AMPB di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR.

Dasco kemudian menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengambil konsekuensi jika target tersebut tidak tercapai.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen kami,” kata Dasco disambut tepuk tangan oleh sejumlah massa AMPB yang hadir.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
4 hours ago
2 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor