Komisi II DPR RI gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Ombudsman menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari maladministrasi yang perlu segera dibenahi.
Hal diungkapkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher dalam rapat dengar pendapat (RDP) Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Nuzran mengatakan, sejumlah peristiwa yang menunjukkan adanya dugaan maladministrasi di berbagai sektor potensi berlanjut hingga proses pidana.
“Pak Ketua di bidang kesehatan, di bidang agama, kami juga merespons hari ini ada beberapa peristiwa yang penting di mana terjadinya maladministrasi, dan itu sampai ke tahap pidana,” kata Nuzran dalam rapat tersebut.
Ia kemudian menyoroti dugaan pungutan yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, yakni kasus yang berkaitan dengan rektor Universitas Sudirman.
“Ada dugaan di mana pungutan, yang baru-baru ini yang dipost media, yaitu kasus Rektor di Universitas Sudirman,” ujarnya.
Menurut Nuzran, temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan di Indonesia masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Persoalan pungutan tidak hanya berpotensi terjadi ketika peserta didik menjalani proses pendidikan, tetapi juga sebelum mereka masuk ke lembaga pendidikan.
“Kita melihat tata kelola pendidikan masih harus dibenahi, baik itu di tingkat dasar, di menengah, maupun perguruan tinggi. Jadi, pungutan liar sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi, ini masih terjadi, Pak Ketua,” tutur Nuzran.
Ombudsman, lanjut dia, akan meningkatkan perhatian terhadap persoalan tersebut untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Jadi kami akan konsen ke depan Ombudsman dan memberikan keadilan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak publik, bahwa Ombudsman harus bisa menjembatani, tidak terjadi maladministrasi dalam kategori memenuhi kewenangan, termasuk pungutan liar,” kata Nuzran.
Ia pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan menjadi penting agar hak masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak semestinya.
Ombudsman berharap perbaikan tata kelola dapat mencegah praktik maladministrasi sekaligus memastikan akses pendidikan berlangsung secara transparan dan berkeadilan.