x

Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Awal Desember

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Agu 2026 20:07 42 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hampir rampung dan ditargetkan selesai pada awal Desember.

Meski begitu, Martin mengatakan bahwa Komisi III DPR masih akan terus menggelar rapat untuk menerima masukan dari masyarakat terkait penyempurnaan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi terkait perampasan aset sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

“Ya, Komisi III terus lakukan rapat-rapat untuk menerima masukan dari masyarakat terkait dengan perampasan aset ini. Memang perampasan aset ini sangat dinantikan oleh masyarakat,” kata Martin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Martin menyebut Komisi III memiliki semangat yang sama dengan masyarakat untuk segera menuntaskan RUU tersebut. Menurutnya, aturan itu diharapkan dapat merealisasikan keinginan masyarakat terkait pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Tentunya semangat kita sama dengan masyarakat bahwa kita ingin secepatnya menuntaskan RUU perampasan aset ini supaya apa yang dimaunya masyarakat sesuai dengan undang-undang tentu bisa direalisasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan aspek keadilan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Negara, kata dia, harus memastikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

“Kami sepakat bahwa barang hasil sitaan yang berkaitan dengan tindak pidana tentu harus diambil, harus disita oleh negara, dikembalikan ke negara. Itu hasil aset-asetnya,” kata Martin.

Di sisi lain, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa negara juga harus menjamin pengembalian aset apabila di kemudian hari aset tersebut tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Dan juga tentu negara harus menjamin bahwa aset-aset yang apabila di kemudian hari tidak terbukti terkait dengan aset dari kasus pidana, ya tentu negara harus menjamin bahwa aset itu harus dikembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Martin, ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan perkara pidana, termasuk kasus korupsi.

“Nah, di poin itu kita tekankan supaya apa? Ada rasa adil di tengah-tengah masyarakat di saat mereka berperkara terkait dengan kasus korupsi tentunya,” tuturnya.

Dia menambahkan RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan tersebut juga dapat mencakup aset yang berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti judi online dan narkotika.

“Kalau perampasan aset ini bukan hanya korupsi, tapi juga judi online, narkotika dan lain sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset secara keseluruhan sudah hampir tuntas. Dia menyebut pimpinan Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada awal Desember 2026.

“Kalau ini soal secara keseluruhan kita bahas sudah hampir tuntas. Kemungkinan waktunya, kemungkinan besar waktunya disampaikan oleh Ketua Komisi tadi awal Desember sudah rampung semua dan sudah running dengan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

“Tadi juga disampaikan oleh pimpinan Komisi III bahwa kita kejar awal Desember sudah harus selesai untuk pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
15 hours ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor