x

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Under Invoicing Ekspor Bahan Baku Kertas

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 08:46 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor TPL selama periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkap modus yang diduga dilakukan dalam kegiatan ekspor perusahaan. TPL diduga melaporkan produknya dengan nilai lebih rendah melalui skema under invoicing.

Menurut Saiful, produk ekspor tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, karakteristik dan nilai pasarnya disebut menunjukkan produk tersebut merupakan dissolving pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan kode HS atau Harmonized System. Saiful mengatakan kode HS produk yang dilaporkan TPL berbeda dari karakteristik produk sebenarnya.

Kondisi tersebut membuat nilai produk TPL yang tercatat selama 2008 hingga 2025 menjadi lebih rendah. Akibatnya, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi produk sebenarnya.

Kejagung juga menyoroti penjualan produk dissolving pulp bernama Hight Alpha Pulp. Produk tersebut dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan yang berafiliasi dengannya.

Menurut penyidik, transaksi tersebut tidak tercatat sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke negara.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan,” kata Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026). Kejagung masih menghitung nilai kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, TPL diduga meminta bantuan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kedua pegawai tersebut berinisial BP dan SR serta bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL.

Kejagung menyebut kedua tersangka mengabaikan tugas pengawasan dalam pemeriksaan pajak perusahaan. Mereka juga diduga tidak melakukan telaah terhadap KKP dan LHP berdasarkan audit program.

Menurut Saiful, proses tersebut justru menggunakan laporan yang disusun para tersangka. “Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujarnya.

Kejagung memperkirakan sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Saiful menegaskan angka tersebut masih sementara dan hasil resmi akan disampaikan tim auditor.

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung langsung menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
22 hours ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor