x

KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 07:48 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026. Dua lokasi berada di Kota Bengkulu, sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi di Kota Bengkulu merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, penggeledahan di Rejang Lebong dilakukan di rumah salah satu pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak swasta tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satunya menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Muhammad Fikri Thobari dari pihak swasta di luar pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam konstruksi perkara. Pada Jumat (7/8/2026), penyidik memeriksa delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

KPK hingga kini masih mendalami dokumen, barang elektronik, serta keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan perkara tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor