Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Pemeriksaan dilakukan setelah Dias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK. Koordinasi itu dilakukan untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Dias.
Menurut Benny, Dewas membutuhkan keterangan langsung dari Dias. Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan di internal KPK.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji,” kata Benny di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mengetahui titik kelemahan yang perlu diperbaiki. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Benny juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Ia menyebut penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk dengan menelusuri isi telepon genggam milik tersangka. Dari proses itu, penyidik akan mengetahui ruang lingkup komunikasi dan pihak-pihak yang berkaitan.
“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, status Dias sebagai anggota Polri menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri,” kata Gusrizal.
Ia menjelaskan apabila penanganan perkara diserahkan kepada Polri, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik. Meski begitu, Dewas tetap akan melakukan pemeriksaan untuk kepentingan evaluasi internal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.