x

KPK Dalami Selisih Pengembalian Uang dari Raja Juli

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 12:00 49 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga jumlah uang yang dikembalikan belum sesuai dengan nominal yang diterima.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli berjumlah 14.000 dolar Singapura. Dugaan itu menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya selisih antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan. Karena itu, proses penelusuran masih terus dilakukan.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2026).

KPK kini mendalami penyebab adanya perbedaan nominal tersebut. Penyidik juga masih melacak aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujar Budi.

Selain itu, KPK mengungkap adanya sedikitnya tiga pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni. Pertemuan tersebut diduga berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026.

Budi menjelaskan pertemuan pada 2 Juni bukanlah pertemuan pertama antara keduanya. Penyidik menduga sudah ada pertemuan sebelumnya pada April dan Mei.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Identitas pejabat tersebut belum diungkap karena masih memerlukan konfirmasi dari alat bukti dan keterangan saksi.

Sementara itu, pada awal Juni 2026, Suhardiman diduga menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli. Dugaan pemberian itu sebelumnya telah diakui terjadi dalam pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan.

Raja Juli membenarkan pernah bertemu Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan dan meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, namun laporan itu kemudian ditolak karena KPK sedang menyidik dugaan pemberian tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

33 minutes ago
12 hours ago
2 days ago
5 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor