x

12 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, DPR Desak Satgas Pangan Usut Mafia Pangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 16:15 39 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani, menyoroti temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait 12 dari 15 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Akibat praktik penjualan beras fortifikasi tak bersertifikat standar itu, berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dan mengancam efektivitas program pencegahan stunting.

“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita. Sangat ironis ketika beras yang sejatinya difortifikasi untuk menyelamatkan balita dan ibu hamil dari ancaman stunting justru dipermainkan demi meraih keuntungan sepihak,” kata Jaelani dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (4/8/2026).

Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras khusus yang digunakan untuk menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun berbahan beras biasa tetapi beras fortifikasi mendapatkan tambahan berbagai vitamin dan mineral esensial sehingga harganya relatif lebih mahal.

“Masalahnya beras fortifikasi yang beredar di pasar dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan konsumen,” ujarnya.

Jaelani menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras khusus berisikan tambahan berbagai vitamin dan mineral esensial untuk menekan angka stunting. Karena kandungan nutrisi tambahan tersebut, harganya relatif lebih mahal dibanding beras reguler.

“Masalahnya, beras fortifikasi yang beredar dengan harga mahal di pasar ini justru tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini jelas bentuk penipuan konsumen,” ujarnya.

Legislator asal Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut menegaskan bahwa manipulasi mutu pada produk pangan fungsional yang ditujukan untuk penanganan gizi buruk merupakan bentuk kejahatan serius.

“Sampaikan hasil uji laboratorium tersebut secara terbuka agar masyarakat terhindar dari konsumsi produk yang tidak layak gizi,” katanya.

Lebih lanjut, Jaelani meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak tegas dengan menarik seluruh produk non-standar dari pasaran serta mencabut izin edar produsen yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga diminta segera mengevaluasi efektivitas distribusi beras fortifikasi agar intervensi gizi nasional tepat sasaran.

“Kami juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan tindak pidana serta praktik mafia pangan di balik penyalahgunaan distribusi beras fortifikasi ini,” tegasnya.

“Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kualitas gizi rakyat demi mengejar profit,” pungkas Jaelani.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
2 days ago
2 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor