x

Legislator Usul Pembentukan Badan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 22:00 28 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur pembentukan badan independen. Lembaga ini dinilai krusial untuk mengawasi proses perampasan hingga pemulihan aset negara agar berjalan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Machfud, pengawasan yang ketat dan independen diperlukan agar pengelolaan aset yang dirampas maupun dikembalikan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Saya sependapat harus ada Badan yang independen, Menteri Keuangan tadi, terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan itu yang harus berdiri sendiri untuk bisa ngawasi proses masuk maupun barang yang harus dikembalikan ke negara,” kata Machfud.

Legislator dari Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa pemulihan aset negara wajib dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pemulihan aset untuk negara itu juga harus diawali dari proses untuk menjadi yang harus dipulihkan,” katanya.

Menurutnya, setiap aset yang menjadi objek perkara harus melalui proses peradilan sebelum diputuskan untuk dirampas atau dikembalikan. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak tetap terjaga.

“Sebagai contoh, suatu barang yang disita, objek dari suatu perkara, kemudian itu yang seharusnya juga tidak disita, harus melalui proses peradilan dulu,” tegas Machfud.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor