x

KPK Periksa Intensif Bupati Pemalang Usai Terjaring OTT di Jakarta

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 13:24 41 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa secara intensif Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Anom merupakan salah satu pihak yang diamankan di Jakarta. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan intensif terhadap Anom masih berlangsung. Penyidik kini mendalami keterangannya sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT ke-18 sepanjang 2026. Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan total 21 orang. Mereka terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Dari seluruh pihak yang diamankan, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rinciannya lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar. KPK turut menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dugaan itu meliputi proyek-proyek pemerintah hingga praktik jual beli jabatan.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik belum mengungkap identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan secara maraton di Gedung Merah Putih KPK. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan fakta sebelum penentuan status hukum.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan. Dalam rentang waktu itu, penyidik harus menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses penyidikan juga disertai pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Perkembangan perkara akan ditentukan setelah seluruh pemeriksaan awal selesai dilakukan. KPK juga akan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
2 days ago
4 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor