Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi mengenai status tersangka Gatot pertama kali disampaikan Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). John hadir dalam kapasitasnya sebagai terpidana perkara suap dan gratifikasi impor barang.
John mengatakan pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang menjerat Gatot Heroe. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
“(Diperiksa sebagai) saksi,” ujar John Field.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkara yang diperiksa, John menyebut nama Gatot Heroe Hernanda. Ia mengonfirmasi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka baru dalam pengembangan perkara Bea Cukai.
“Pak Gatot,” katanya saat dikonfirmasi pemeriksaan untuk tersangka Gatot.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kemudian membenarkan status hukum Gatot. Ia menyatakan penetapan tersangka tersebut memang telah dilakukan penyidik.
“Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan artinya memang betul,” ujar Taufik.
Sebelumnya, nama Gatot Heroe juga muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026). Dalam sidang itu, John Field mengaku memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot.
John menjelaskan uang tersebut diberikan dalam amplop yang diberi kode “PGH”. Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan sejumlah terdakwa lainnya.
Kasus yang menjerat Gatot merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap importasi barang. Pengembangan itu dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan John Field dan pihak terkait.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyebut sprindik tersebut lahir dari hasil telaah terhadap proses penyidikan dan fakta persidangan.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah menetapkan seorang tersangka yang kini dikonfirmasi sebagai Gatot Heroe Hernanda. Sementara satu sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.