x

Pakar Hukum: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Layak Diambil Alih KPK

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 13:38 39 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan yang cukup kuat untuk mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penilaian itu muncul setelah Febrie yang telah berstatus tersangka belum juga ditahan, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama justru telah ditahan.

Menurut Fickar, penahanan terhadap tersangka memang bukan merupakan kewajiban penyidik. Namun, ketika terjadi perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam perkara yang sama, hal tersebut dapat memunculkan dugaan adanya benturan kepentingan.

“Penahanan itu kewenangan yang bisa digunakan dan bisa juga tidak. Jadi bukan kewajiban,” kata Fickar kepada Todaynews.id, Senin (21/7/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP mengatur dua syarat dalam melakukan penahanan. Pertama adalah syarat objektif, yakni tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Menurutnya, penyidik memiliki diskresi untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan penahanan tersebut.

Meski demikian, Fickar menilai penerapan diskresi harus dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. Sebab, perlakuan yang berbeda terhadap sesama tersangka dapat menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum.

“Dalam kasus ini satu tersangka yang melakukan kejahatan bersama ditahan, satunya tidak. Jadi selain tebang pilih, tidak etis, sangat mungkin terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Fickar berpandangan terdapat dasar yang cukup bagi KPK untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara. Menurutnya, dugaan benturan kepentingan dalam proses penanganan perkara menjadi salah satu alasan yang patut dipertimbangkan.

“Sehingga cukup alasan yang kuat untuk diambil alih KPK,” tegasnya.

Namun, Fickar juga mengkritik KPK yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas terhadap perkara tersebut. Ia bahkan menyebut kondisi lembaga antirasuah saat ini memprihatinkan karena dipimpin oleh figur-figur yang berasal dari birokrasi penegak hukum.

“Tapi yang sekarang juga menyedihkan, banci, gara-gara komisionernya para bekas birokrat, pensiunan jaksa, polisi, bahkan ada yang masih aktif. Jadi tidak ditahannya Febrie Adriansyah ini suatu ironi dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Selain menyoroti penanganan perkara, Fickar turut membantah pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut penyidikan terhadap mantan Jampidsus itu harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat administratif seperti Jampidsus.

“Izin Presiden tidak perlu. Jampidsus itu ASN eselon satu sebagai pejabat administratif, lain halnya dengan menteri sebagai pejabat politik yang jika tersangkut perkara pemeriksaannya harus seizin Presiden,” katanya.

Fickar menegaskan tidak ada regulasi khusus yang mengatur pemeriksaan terhadap mantan pejabat kejaksaan hingga harus memperoleh persetujuan Kepala Negara. Ia menyebut proses hukum terhadap Febrie tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klaim itu keliru. Aturannya KUHAP. Yang memiliki ketentuan khusus adalah menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara,” pungkasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
13 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor