Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap konstruksi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA.
Saat ini, penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta dokumen perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana maupun peran FA dalam perkara tersebut.
Sebab, proses penelitian terhadap seluruh administrasi perkara masih berlangsung. “Yang jelas nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk perkara ini,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.
Menurut Anang, tim penyidik nantinya akan memeriksa seluruh berita acara pemeriksaan yang telah disusun penyidik Polri. Selain itu, seluruh barang bukti yang telah disita juga akan diteliti kembali sebelum penyidikan dilanjutkan.
“Kita pelajari seperti apa perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejagung belum dapat memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara karena seluruh dokumen belum selesai dipelajari. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mengkaji seluruh alat bukti secara menyeluruh.
“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas nanti kita pelajari,” katanya.
Anang menjelaskan Kejagung baru menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu lalu. Pelimpahan tersebut belum mencakup seluruh barang bukti sehingga proses penyerahan masih dilakukan secara bertahap.
“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” ujarnya.
Menurut dia, banyaknya barang bukti yang disita membuat penyidik memerlukan waktu untuk melakukan penelitian secara cermat. Seluruh barang bukti akan dikaji bersama dokumen pemeriksaan yang telah disusun penyidik sebelumnya.
“Barang buktinya kan sudah banyak. Kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kita mendalami, memeriksa, dan mengkaji seperti apa nantinya,” kata Anang.
Ia menambahkan penyidik Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Koordinasi dilakukan agar proses pelimpahan berjalan lancar dan tidak menghambat penyidikan.
“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Komisi III DPR RI disebut akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK dan teman-teman Komisi III juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Anang memastikan Kejagung akan terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, informasi mengenai materi penyidikan tidak dapat dipublikasikan karena menjadi bagian dari strategi penyidik.
“Kami akan terbuka, tetapi materi penyidikan itu tidak bisa kita buka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati karena perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap langkah penyidik harus mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Apalagi yang disangkakan ini penegak hukum, kita harus hati-hati dan harus sesuai dengan hukum acara,” kata Anang.
Anang menegaskan Kejagung tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang menjerat FA sebelum seluruh dokumen selesai dipelajari. Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak bisa berspekulasi. Untuk saat ini terlalu dini, nanti kita pelajari. Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.