x

Kejagung Dalami Alat Bukti Usai Terima Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 08:08 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung mulai mempelajari alat bukti setelah menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pelimpahan dilakukan setelah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menelaah seluruh materi penyidikan yang telah dilimpahkan.

Rudi menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan Febrie telah berstatus tersangka. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai penahanan terhadap yang bersangkutan.

Setelah pelimpahan, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Tahapan awal dimulai dengan mempelajari seluruh dokumen dan berkas perkara.

Menurut Rudi, berkas perkara dan berita acara pemeriksaan masih dalam proses pengiriman. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejagung akan menggelar ekspos perkara bersama tim Kortastipidkor Polri.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” kata Rudi, Sabtu (11/7/2026).

Selain dokumen, Kejagung juga akan memeriksa alat bukti dan barang bukti dalam perkara tersebut. Seluruh materi itu akan dipelajari sebelum penyidikan dilanjutkan.

Rudi menjelaskan barang bukti saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan setelah koordinasi lanjutan antara Kejagung dan Kortastipidkor Polri.

Ia menegaskan pembahasan akan mencakup seluruh unsur materiil perkara. Proses tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan penyidik Polri.

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Totok menyampaikan penanganan tiga perkara juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua institusi.

Menurut Totok, pelimpahan penyidikan dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan mekanisme tersebut, proses penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Kejagung berdasarkan hasil koordinasi kedua lembaga.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor