Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh administrasi perkara yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan sedang dipelajari.
“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Kortastipidkor Polri dan sudah kita terima,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, pelimpahan yang diterima masih berupa administrasi perkara, bukan keseluruhan berkas maupun barang bukti. Karena itu, Kejagung membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan konstruksi perkara.
Ia menjelaskan seluruh dokumen yang diterima akan menjadi dasar bagi tim penyidik Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya. Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus guna menangani perkara tersebut secara profesional.
“Nanti kita pelajari berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi kemungkinan FA mengajukan gugatan praperadilan, Anang menegaskan Kejagung tidak memiliki persoalan untuk menghadapi upaya hukum tersebut. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan praperadilan.
“Ya kita siap menghadapi,” kata Anang.
Meski demikian, Anang mengakui hingga kini pihaknya belum menerima seluruh berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri. Oleh sebab itu, Kejagung belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat FA.
“Saya belum melihat, kami belum melihat secara berita acara pemeriksaannya. Belum diserahkan semuanya, nanti dari situ kita akan tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan Kejagung tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh administrasi perkara diterima secara lengkap. Menurutnya, proses penelitian terhadap dokumen menjadi tahapan penting sebelum penyidikan dilanjutkan.
“Yang jelas ketika nanti sudah kita terima semuanya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti dan memperdalam administrasi yang kita terima,” katanya.
Anang menambahkan, penelitian tersebut mencakup berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada FA. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Kita harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu semuanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri selama proses transisi penanganan perkara. Koordinasi itu dilakukan agar penyidikan dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Komisi III DPR RI disebut turut mengawasi proses penyidikan mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK dan teman-teman Komisi III akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan perkara ini,” ujar Anang.
Ia menegaskan Kejagung akan bersikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat. Namun, informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari strategi penyidik.
“Kami akan terbuka, tetapi materi penyidikan itu tidak bisa kita buka karena itu strategi bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,” katanya.
Anang juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan Kejagung tidak akan berspekulasi mengenai perkara sebelum seluruh dokumen dan alat bukti dipelajari secara menyeluruh.
“Kami pastikan kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.