x

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 09:50 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran uang kepada penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah. Keterangan tersebut muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Keterangan itu akan dikaji lebih dahulu sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Budi, dugaan aliran dana tersebut menunjukkan pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku utama. KPK juga membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran uang.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan jaksa akan lebih dahulu menganalisis seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Hasil analisis itu kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya pengembangan perkara.

Budi mengatakan penyidik akan mengkaji unsur perbuatan melawan hukum dari setiap pihak yang disebut. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri motif, kedudukan, dan tujuan pemberian uang tersebut.

Menurutnya, KPK perlu memastikan konteks dugaan aliran dana sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Karena itu, proses pembuktian di persidangan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Terkait kemungkinan penyitaan uang senilai Rp100 juta yang disebut dalam sidang, Budi mengatakan hal tersebut bergantung pada hasil pembuktian. KPK akan melihat terlebih dahulu penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

“Jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga belum menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Namun, pemanggilan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin. Berdasarkan BAP tersebut, disebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah dan keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky.

KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul di persidangan akan ditelaah secara menyeluruh sebelum diambil keputusan hukum lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu menyatakan setiap pengembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
22 hours ago
2 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor