x

KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji ke JPU

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 08:06 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Tahap tersebut dimulai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II itu menandai perkara telah memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik bersama JPU telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan para tersangka pada Selasa (14/7/2026).

“Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (KPK) melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024,” kata Budi, Rabu (15/7/2026).

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, kewenangan penahanan dan penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.

Budi menjelaskan JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan secara cermat. Setelah berkas didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang perdana.

KPK memastikan proses persidangan akan berlangsung terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.

Menurut KPK, seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan diuji dalam proses persidangan.

Pembuktian tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
21 hours ago
2 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor