x

Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 17:05 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencegahan juga dikenakan kepada Don Ritto yang berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya kini tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Permohonan diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendarsam, pencegahan dilaksanakan berdasarkan surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan perjalanan terhadap kedua tersangka.

Sesuai ketentuan yang berlaku, masa pencegahan ditetapkan selama 20 hari. Kebijakan itu diberlakukan sejak permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hendarsam menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses penegakan hukum. Imigrasi akan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat berwenang sesuai aturan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, keberadaan kedua tersangka tetap dapat dijangkau selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan diterapkannya pencegahan tersebut, proses penyidikan terhadap kedua tersangka diharapkan dapat berlangsung tanpa hambatan terkait kemungkinan keberangkatan ke luar negeri. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan Imigrasi terhadap penegakan hukum.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor