Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Alasannya, Febrie sebelumnya merupakan pejabat utama di institusi tersebut.
“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung adil dan kredibel.
Selain itu, Benny menyoroti munculnya isu ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Ia menilai kondisi tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Benny, konflik antarlembaga penegak hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia pun mengusulkan DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket.
Benny menjelaskan hak angket bertujuan menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Ia menegaskan usulan tersebut bukan untuk mencampuri proses penyidikan.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia turut mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi dan kepastian hukum. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah mempelajari perkembangan penanganan perkara.
Menurut Mahfud, mekanisme yang ditempuh bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut proses yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
Mahfud menegaskan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud melalui saluran Youtube pribadinya.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.