x

Soal RUU Ketenagakerjaan, Fraksi PKS DPR Cari Titik Temu Kepentingan Buruh dan Pengusaha

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 19:16 27 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menekankan pentingnya regulasi baru yang adil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, undang-undang tersebut harus mampu menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan hak para pekerja demi mendongkrak daya saing industri nasional sekaligus menjamin kesejahteraan buruh.

Hal itu disampaikan Ru’yat saat kegiatan diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ru’yat menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk menyusun undang-undang baru yang lebih adil dan mampu menjawab dinamika hubungan industrial di Indonesia.

Menurutnya, pembahasan RUU tidak boleh berakhir pada regulasi yang hanya bersifat tambal sulam, tetapi harus menghasilkan payung hukum yang benar-benar mampu menjembatani kepentingan seluruh pihak.

“Titik temunya jelas, seperti yang disampaikan Pak Menteri, yaitu bagaimana industrinya maju dan pekerjanya sejahtera. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam norma-norma yang konkret di dalam RUU Ketenagakerjaan,” ujar Ru’yat.

Adapun dalam agenda ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, kalangan akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja serta sejumlah Anggota DPR dari Fraksi PKS.

Lebih lanjut, ia menilai aspirasi yang berkembang dalam forum ini menunjukkan adanya kebutuhan bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha, namun tetap menjamin kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan sosial, serta hak-hak dasar pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Ru’yat juga mengangkat sejumlah persoalan yang ditemuinya saat turun ke masyarakat, di antaranya perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, pekerja sektor digital yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi perlu memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat melalui pengaturan yang tegas dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya. Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Selain itu, Ru’yat juga menyoroti perlunya perhatian terhadap tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, yang menurutnya masih menghadapi persoalan kesejahteraan meski memiliki beban dan risiko kerja yang tinggi.

Ia juga mendorong adanya pengaturan yang memberikan perlindungan dan standar pengupahan yang lebih layak bagi sektor-sektor strategis tersebut.

Menutup pandangannya, Ru’yat mengajak organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk terus membangun komunikasi serta menyatukan berbagai pandangan sebelum pembahasan RUU berlangsung di DPR.

Menurutnya, dialog yang intensif akan mempermudah lahirnya titik temu yang dapat diterjemahkan menjadi regulasi yang adil, implementatif, dan mampu memperkuat hubungan industrial di Indonesia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
11 hours ago
15 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor