Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan saat diwawancarai wartawan usai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Proses seleksi dan rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode baru dipastikan akan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan siklus anggaran dan masa jabatan komisioner saat ini, tahapan pembentukan panitia seleksi (pansel) diperkirakan sudah berjalan pada kuartal ketiga tahun ini.
Hal itu disampaikan Irawan usai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Kalau kita lihat dari akhir masa jabatan (Anggota KPU-Bawaslu) seingat saya itu Maret atau April (2027). Jadi akan ada komisioner yang baru. Terus selesai rekrutmen itu kalau nggak salah 4 atau 6 bulan sebelumnya, kemungkinan Agustus atau September pansel sudah terbentuk sekitar itu,” kata Irawan kepada wartawan.
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sangat memadai untuk melakukan seleksi komisioner KPU dan Bawaslu,
meskipun saat ini DPR masih berproses melakukan revisi UU Pemilu.
“Saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang existing sekarang. Penilaian kami selaku anggota DPR, undang-undang yang sekarang masih memadai untuk sebagai dasar hukum bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Meski menggunakan UU 7 Tahun 2027, Irawan membocorkan adanya satu formula baru yang kini tengah digodok oleh DPR selaku pembentuk undang-undang.
Menurutnya, parlemen menginginkan agar ke depan ada sistem rekrutmen serentak agar tidak ada pergantian personel di tengah jalan saat tahapan pemilu sedang memuncak.
“Ada satu desain juga yang ini juga sedang kami diskusikan di pembentuk undang-undang adalah kaitannya dengan rekrutmen serentak, teknisnya seperti apa saya belum bisa menyampaikan,” kata Irawan.
“Tetapi yang pasti bahwa kami tidak ingin lagi dalam proses tahapan yang sangat krusial jelang pungut hitung dan pada saat rekapitulasi berlangsung terdapat proses penggantian penyelenggara pemilu,” tambah Irawan.
Lebih lanjut, tujuan utama dari desain baru ini kata Irawan, untuk menjaga stabilitas performa lembaga penyelenggara pemilu agar fokus pada kerja teknis, bukan terpecah oleh agenda seleksi.
“Kami ingin tahapan-tahapan yang memang bisa menunjang kesuksesan penyelenggara pemilu itu telah selesai dalam masa persiapan, tidak dikerjakan dalam tahapan pelaksanaan,” pungkasnya.