x

Pakar Hukum: RUU Ketenagakerjaan Harus Visioner, Jangan Cuma ‘Copy-Paste’ UU Lama

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jul 2026 21:58 27 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Mohammad Ryan Bakry, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan tidak sekadar mengulang substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut Ryan, pembaruan regulasi mutlak diperlukan agar mampu mengantisipasi dinamika hubungan kerja, pesatnya perubahan teknologi, hingga tantangan dunia kerja di masa depan.

Hal itu disampaikan Ryan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI ini menegaskan bahwa fungsi utama Undang-Undang Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai kumpulan norma, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengendalikan kebijakan pemerintah, membangun prinsip-prinsip dasar hubungan kerja, sekaligus menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.

“Kalau materi muatan RUU Ketenagakerjaan hampir sama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berhenti saja. RUU ini harus menjadi regulasi yang melampaui zamannya, mampu membaca perkembangan dunia kerja dan menjawab tantangan masa depan,” ujar Ryan.

Ia menilai regulasi baru harus mampu menangkap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang, termasuk perubahan pola hubungan kerja akibat digitalisasi, munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru, hingga kebutuhan negara untuk bergerak cepat dalam menghadapi kondisi luar biasa seperti pandemi maupun krisis ekonomi.

Selain itu, Ryan menyoroti masih minimnya substansi baru dalam draf RUU, terutama terkait perlindungan kelompok rentan.

Dia juga mencontohkan pengaturan mengenai penyandang disabilitas dan pekerja perempuan yang menurutnya masih sebatas perubahan redaksional tanpa memperkuat tanggung jawab negara dalam memastikan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menangkap fenomena yang berkembang. Saya mengusulkan adanya bab khusus tentang kelompok rentan yang mengatur secara komprehensif perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ryan juga mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam situasi tertentu melalui mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, regulasi harus dirancang tidak hanya untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga memberikan instrumen yang memadai bagi negara dalam menghadapi tantangan yang belum dapat diprediksi.

“Undang-undang ini harus bisa melihat ke depan. Negara harus diberi ruang untuk bergerak cepat dalam keadaan tertentu dengan dasar hukum yang jelas. Regulasi yang baik bukan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga siap menghadapi tantangan yang akan datang,” pungkas Ryan.

Untuk itu, ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih visioner, responsif, dan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pembangunan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, forum diskusi tersebut juga turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, anggota DPR RI, akademisi, perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan komunitas pekerja.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
13 hours ago
17 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor