x

Buntut Naik Helikopter Bareng KPU, Anggota DKPP Tio Aliansyah Diperiksa Tertutup Hari Ini

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Jul 2026 12:20 33 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar pemeriksaan tertutup terhadap salah satu anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam fasilitas penggunaan helikopter oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, pemeriksaan atau permintaan keterangan secara tertutup terhadap Tio Aliansyah ini dijadwalkan berlangsung di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026).

Tio diperiksa oleh sesama Anggota DKPP lantaran ikut dalam rombongan perjalanan bersama Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.

Rombongan tersebut menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan sekitar 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, Tio sempat dilaporkan oleh kelompok mahasiswa atas dugaan pelanggaran etik karena ikut serta dalam perjalanan tersebut.

Namun, Koordinator Bidang Persidangan sekaligus Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa aduan itu tidak dapat dilanjutkan ke persidangan formal.

Penyebabnya, pihak pengadu tidak memperbaiki berkas aduan mereka hingga batas waktu yang ditentukan. Meski aduannya gugur, DKPP tetap memilih meminta keterangan Tio melalui mekanisme internal secara tertutup.

Namun, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Koordinator Bidang Persidangan menyatakan, kasus aduan terhadap Tio tidak dapat dilanjutkan, karena Pengadu yang dalam hal ini kelompok mahasiswa tidak memperbaiki berkas aduan.

Keterlibatan Tio Aliansyah sendiri pertama kali terungkap dalam sidang pemeriksaan terbuka perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada Senin (29/6/2026) lalu.

Perkara penggunaan helikopter ini diperiksa oleh empat Majelis Sidang, yakni Ketua DKPP RI Heddy Lugito, bersama Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang tersebut, Anggota KPU Jabar, Abdullah Sapi’i, membeberkan bahwa Tio ikut naik helikopter sejak titik keberangkatan di Hotel Aryaduta, Bandung.

“Saya naik itu dari Bandung, dari (Hotel) Aryaduta ke Cidaun. Pada saat itu ada saya, Pak Pimpinan (Anggota KPU RI Parsadaan Harahap selaku Teradu I), kemudian Pak Tio (Anggota DKPP RI Tio Aliansyah), dan Benu,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, setelah acara pelantikan selesai, mereka berempat kembali menaiki helikopter tersebut menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Di sisi lain, Parsadaan Harahap selaku Teradu berdalih bahwa kehadiran Tio dalam perjalanan tersebut adalah hal yang penting. Menurutnya, mereka berdua diundang untuk memberikan pembekalan langsung kepada anggota KPPS yang baru dilantik.

“Jadi saya kira ini sangat penting dan strategis untuk bisa saya hadiri, apalagi waktu itu juga didampingi oleh Anggota DKPP untuk penguatan etiknya,” bela Parsadaan di hadapan Majelis Pemeriksa.

Respons Komisi II DPR RI

Sebagai mitra kerja dari DKPP, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya juga menyoroti kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DKPP, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya menjadi penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.

Indrajaya menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” katanya.

Untuk itu, Indrajaya meminta peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkas Indrajaya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
6 hours ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor