Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Kuasa hukum sebuah perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang kripto melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juni 2026, laporan diajukan oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa hukum perusahaan korban. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa perusahaan diduga menjadi korban penipuan oleh seorang terlapor berinisial MLA.
Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.
Peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA disebut meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.
Kecurigaan mulai muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada perusahaan korban.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya.
Laporan tersebut baru diajukan pada 22 Juni 2026 atau hampir empat tahun setelah peristiwa terjadi.
Grasberg menjelaskan keterlambatan pelaporan disebabkan korban sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan.
Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga kini, status hukum terlapor masih berada dalam tahap penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Grasberg.
Grasberg juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus investasi yang mencatut nama agama maupun lembaga resmi. “Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, khususnya yang mengklaim telah memiliki sertifikasi halal. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus dilakukan.