x

DPR: Raja Juli Harusnya Lapor ke KPK saat Terima Amplop

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 21:00 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menegaskan penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Firman mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C.

Menurut Firman, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi memiliki kewajiban melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ia menegaskan mekanisme yang benar bukan dengan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi. Proses yang harus ditempuh adalah melapor dan menyerahkan gratifikasi kepada KPK.

“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Firman, Minggu (5/7/2026).

Firman juga mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Penjelasan itu dinilai penting untuk menguraikan kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.

Apabila benar terdapat penerimaan gratifikasi, Firman meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada KPK. Ia juga meminta gratifikasi tersebut diserahkan kepada lembaga antirasuah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan. Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan KPK agar penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Firman menyatakan Komisi IV tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara dinilainya sebagai persoalan serius yang harus mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” tegas anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Firman juga menyoroti pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang strategis sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas.

Ia menyatakan Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Dukungan itu diwujudkan melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” terangnya.

Ia pun mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar mematuhi aturan pelaporan gratifikasi karena “Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara.”

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor