Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ditahan oleh KPK kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) bersama Sekda Kuansing Zulkarnain, Rabu (1/7/2026). (Tiktok/Suhardiman Amby) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Penahanan dilakukan setelah Suhardiman menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara yang menjerat para tersangka. Pendalaman juga dilakukan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di tengah proses penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan aliran uang kepada salah satu istri Suhardiman. KPK menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Salah satu istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar, diketahui turut diamankan sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT). Ia diamankan ketika tim KPK melakukan OTT di kediaman Suhardiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum mengambil kesimpulan terkait informasi tersebut. KPK masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Informasi ini masih akan kami dalami,” kata Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang menjadi target operasi tidak langsung diamankan di lokasi.
Keduanya kemudian menyerahkan diri kepada KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025. Penyidik menyebut Zulkarnain memenuhi permintaan Suhardiman berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar.
Mobil tersebut disebut dibeli melalui fasilitas kredit. Dugaan pemberian kendaraan mewah itu menjadi bagian dari alat bukti yang kini didalami penyidik dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.