x

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Pengembangan Kasus Korupsi MBG

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 19:21 51 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan dimungkinkan jika dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara.

Peluang tersebut muncul setelah penyidik terus mengembangkan kasus yang kini telah menjerat enam tersangka. Dugaan keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri melalui proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik bekerja berdasarkan rangkaian alat bukti. Proses pembuktian tidak hanya bergantung pada satu keterangan saksi.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung kepada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli,” kata Syarief, dikutip Jumat (26/6/2026).

Menurut Syarief, penyidikan masih terus berkembang. Peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang mencukupi.

Ia juga menegaskan setiap orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa pidana dapat dipanggil sebagai saksi. Status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

“Semua orang yang mengetahui atau mengalami berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi menjadi saksi bukan berarti melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang. Waktu pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Nama Nanik mencuat setelah pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkap isi berita acara pemeriksaan kliennya. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang tengah didalami penyidik.

Dalam BAP itu, Sony disebut menyampaikan dugaan perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pergantian yayasan itu disebut terjadi hingga tiga kali di sejumlah daerah, termasuk Madiun dan Bogor.

Pengacara Sony, Krisna Murti, menyebut titik-titik SPPG yang mengalami pergantian yayasan diduga berkaitan dengan Nanik S Deyang. Namun, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan yang sedang didalami oleh penyidik.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menegaskan proses pengembangan perkara masih berlangsung. Setiap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan akan diperiksa untuk melengkapi pembuktian dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor