x

Kejagung Segera Bahas Nasib 21.801 Motor Listrik MBG dengan BGN

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 19:49 41 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemanfaatan ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyegelan gudang penyimpanan kendaraan yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pembahasan dengan BGN akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menentukan penggunaan motor listrik yang tidak termasuk dalam objek penyitaan.

Syarief menegaskan penyidik tidak menyita seluruh motor listrik yang terkait dengan pengadaan dalam program MBG. Karena itu, Kejagung masih menunggu keputusan dan kebutuhan dari BGN terkait pemanfaatan kendaraan tersebut.

“Mungkin hari ini [koordinasi dengan BGN], tapi kami kan tidak sita semua, jadi kami tunggu BGN untuk penggunaannya,” ujar Syarief, Senin (22/6/2026).

Selain menyiapkan koordinasi dengan BGN, Kejagung juga telah menyelesaikan tahapan penyegelan terhadap gudang yang menyimpan motor listrik terkait pengadaan program MBG. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan barang yang berkaitan dengan penyidikan.

Menurut Syarief, seluruh proses penyegelan telah dirampungkan pada hari yang sama. Dengan selesainya tahapan tersebut, penyidik dapat melanjutkan pendalaman terhadap aspek pengadaan yang diduga bermasalah.

“Hari ini selesai penyegelan untuk semuanya,” katanya.

Motor listrik menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Penyidik menelusuri proses pengadaan kendaraan tersebut karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kejagung menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik yang digunakan dalam program tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pengadaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah motor listrik yang masuk dalam pengadaan yang sedang didalami mencapai 21.801 unit. Nilai kontrak pengadaan kendaraan tersebut tercatat sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menemukan bahwa dana pengadaan telah dibayarkan kepada PT YAT sebagai pihak vendor. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan.

Dalam pendalaman perkara, PT YAT disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi penyedia kendaraan. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Kejagung saat ini terus mengusut dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan proses pengadaan program MBG. Seluruh temuan terkait pengadaan motor listrik, termasuk nilai kontrak dan kelayakan vendor, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
14 hours ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor