x

KPK Akui Azis Taba Minta Penangguhan Penahanan dalam Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 19:56 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Permohonan tersebut kini sedang ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Ia menjadi salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap permohonan penangguhan penahanan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

“Terhadap permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menilai alaosan yang diajukan pemohon serta kondisi objektif yang melatarbelakanginya. Selain itu, kebutuhan proses penegakan hukum juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

KPK menegaskan kewenangan untuk menahan maupun memberikan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik. Kewenangan tersebut dijalankan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terganggu.

“Pada prinsipnya, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi.

Ia menjelaskan penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi. Langkah itu juga bertujuan menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, setiap permohonan penangguhan akan dievaluasi secara profesional dan proporsional. Penyidik akan mendasarkan penilaiannya pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek hukum, KPK juga memperhatikan kondisi kesehatan para tahanan. Lembaga antirasuah tersebut menyediakan fasilitas kesehatan serta akses pengobatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.

“KPK memastikan seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Asrul dan Ismail mulai ditahan sejak 8 Juni 2026 dan dijadwalkan menjalani masa tahanan hingga 27 Juni 2026.

KPK menduga praktik korupsi kuota haji memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dari hasil penyidikan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar, sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
5 hours ago
9 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor