x

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas dalam Kasus Korupsi MBG

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jun 2026 16:29 38 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan tersangka baru berinisial GHS atau Glory Harimas Sihombing dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

GHS disebut memiliki hubungan dekat dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hubungan antara GHS dan Dadan sudah terjalin sebelum program MBG berjalan. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak sebelum tahun 2025.

“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurut penyidik, kedekatan tersebut kemudian berlanjut dalam pelaksanaan program MBG. Dadan disebut meminta GHS untuk membantu mencari mitra yang akan terlibat dalam program pemenuhan gizi nasional tersebut.

Dalam prosesnya, GHS memperoleh akses khusus untuk mengelola titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sejumlah yayasan yang berada di bawah kendalinya. Penyidik menilai akses tersebut diberikan secara melawan hukum.

Syarief menjelaskan GHS diketahui memiliki beberapa yayasan yang digunakan dalam pengelolaan program. Salah satu yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Indonesia Food Security Review.

“Memang salah satunya adalah yayasan itu,” ujar Syarief.

Setelah memperoleh titik dapur SPPG, yayasan yang terafiliasi dengan GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi pengelola dapur dalam program MBG. Praktik itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.

Penyidik juga menemukan bahwa GHS memiliki akses langsung kepada tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Akses tersebut digunakan untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasan miliknya.

Menurut Kejagung, kemudahan akses itu memungkinkan GHS mengatur berbagai proses administrasi terkait penetapan dan pengelolaan titik dapur MBG. Kondisi tersebut diduga memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terjadi aliran dana dari GHS kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari para mitra yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program MBG.

Syarief mengatakan pemberian uang dilakukan dalam berbagai kesempatan. Dana tersebut diberikan baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tetapi ada yang secara berkala sesuai keperluan,” ujar Syarief.

Kejagung hingga kini masih menghitung total nilai uang yang diduga diterima Dadan dari GHS. Penyidik menyebut proses penelusuran aliran dana masih terus berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Sebelumnya, Kejagung menemukan indikasi praktik jual beli titik dapur, pengaturan yayasan mitra, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. GHS menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

48 minutes ago
2 hours ago
5 hours ago
22 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor