Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dok. DPR RI TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk tahun 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara dan bukan sekadar belanja rutin administrasi.
Sebagai kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024, Rieke menilai pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran Tahun 2027 tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi administratif anggaran.
Akan tetapi, harus diukur berdasarkan kemampuan kementerian dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
“Pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Rieke dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Dalam pembahasan anggaran bersama Kemenimipas baru-baru ini, Rieke menjelaskan bahwa pagu indikatif Tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun atau meningkat dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun.
Namun demikian, peningkatan tersebut harus ditempatkan dalam konteks semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab kementerian pasca pembentukannya.
Karena itu, menurutnya, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan relevan dengan tuntutan pelaksanaan tugas kementerian.
“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan,” kata Rieke.
“Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tambah Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan.
Untuk itu, Rieke menegaskan bahwa penguatan Kemenimipas bukan semata persoalan kelembagaan maupun peningkatan anggaran, melainkan bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” pungkasnya.