x

DPR Dorong Kementerian Imipas Bersih-bersih Aparat Bermasalah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 17:05 81 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membersihkan aparat nakal di internal lembaga tersebut.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, langkah ini penting dalam menegakkan integritas di sektor pelayanan publik.

“Integritas ini adalah dasar dalam menjaga sistem pelayanan publik dari penyimpangan yang dilakukan oleh aparat secara individu maupun terorganisasi. Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kementerian terkait. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah,” kata Meity dalam keterangannya, pada Sabtu (13/6/2026).

Sebelumnya dalam rapat kerja membahas anggaran 2027 di Komisi XIII DPR RI, Gedung Senayan, pada Kamis (11/6/2026), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dicecar terkait masalah ini.

Ia kemudian membeberkan bahwa kegagalan telah menindak ratusan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, terhadap jajarannya. Agus menyebut 90 pegawai juga sudah dihentikan karena melakukan pelanggaran.

“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan, yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat.Sebanyak 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” kata Agus saat rapat tersebut.

Wacana bersih-bersih ini kian menguat setelah pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Mereka adalah:

1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK);

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG);

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS);

3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS);

4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);

5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA);

6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP);

7. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Sejumlah pihak di atas diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022–2026.

Lebih lanjut, Meity pun berharap upaya penegakan integritas yang dilakukan Imipas tidak hanya di lingkup imigrasi, tetapi juga di masyarakat.

Menurut politikus asal Sulawesi Selatan itu, di ranah ini masih banyak penyimpangan yang dilakukan aparat, seperti adanya dugaan keterlibatan oknum dalam penjualan beli ruangan, peredaran narkoba, dan lain-lain.

“Soal narkoba ini sudah bukan rahasia umum. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dalam beberapa penyebaran kasus peredaran narkoba oleh kepolisian di daerah-daerah, ditemukan bahwa sebagian dari pergerakan dari dalam lapas. Jadi, saya berharap penegakan integritas ini berlangsung di seluruh cakupan Imipas,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
5 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor