x

Regulasi Baru Disahkan: Anggota Polri Aktif Kini Bisa Masuk Sektor Pangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 15:03 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan pemerintah yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ia menjelaskan, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru saja disahkan oleh DPR, di mana personel kepolisian kini dimungkinkan mengisi pos-pos strategis, termasuk di bidang pangan hingga pemenuhan gizi nasional.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi mendukung percepatan program-program strategis yang menjadi kepentingan nasional.

“Tentunya ada tugas-tugas kami untuk mendukung program-program dan kebijakan strategis yang menjadi kepentingan nasional,” ujar Kapolri saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Sigit, isu swasembada pangan menjadi perhatian serius dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memangkas ketergantungan Indonesia terhadap impor dan mendorong kemandirian nasional demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi sekarang, menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana Indonesia ke depan bisa mandiri serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program swasembada pangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menilai, keterlibatan aktif institusi Polri dalam sektor-sektor non-keamanan ini merupakan representasi dari keinginan Presiden agar Polri ikut mengawal langsung agenda besar negara.

“Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat dalam hal-hal seperti itu, yakni terkait program-program strategis dan kepentingan nasional,” pungkas Sigit.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perluasan ruang jabatan bagi anggota Polri ini tetap memiliki koridor hukum yang jelas.

Menurutnya, aturan penugasan personel di luar struktur Korps Bhayangkara tersebut dikembalikan pada khitah Konstitusi.

“Berikutnya mengenai penugasan Polri di luar struktur. Kita akan mengembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, bahwa tugas Polri ada tiga. Pertama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, dan ketiga penegakan hukum,” ujar Edward.

Edward menambahkan, landasan konstitusi itulah yang kemudian dirincikan ke dalam sektor-sektor publik yang nantinya dapat ditempati oleh anggota Polri aktif, termasuk dengan menyertakan apa yang sudah berjalan selama ini.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri. Dalam penjelasan pasal, kita juga memberikan contoh-contoh yang memang sudah ada saat ini. Saya kira itu hal-hal yang berkaitan dengan perubahan dalam Undang-Undang Polri,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

24 hours ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit