Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh aparat Kejaksaan dan terlihat menggunakan rompi pink dan tangan terborgol di Gedung Kejaksaan, Rabu (3/6/2026). (Dok. Puspenkum Kejagung) TODAYNEWS.ID — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menemukan sejumlah proyek bernilai besar yang diduga sarat rekayasa kebutuhan dan praktik mark up.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) berbagai proyek pengadaan.
Akibat intervensi tersebut, pengadaan barang di BGN disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan. Sejumlah barang yang dibeli bahkan dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan operasional program pemenuhan gizi.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, terdapat beberapa paket pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan. Nilai proyek-proyek tersebut mencapai triliunan rupiah.
Daftar pengadaan yang dipersoalkan meliputi:
• Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
• Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
• Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga terjadi mark up harga dalam sejumlah pengadaan tersebut. Selain itu, barang yang dibeli dinilai tidak mendukung kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ujar Syarief.
Tak hanya soal pengadaan, Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses kemitraan program MBG. Penyimpangan tersebut disebut terjadi pada mekanisme penunjukan yayasan yang menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Program MBG sendiri memiliki anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Karena itu, proses pemilihan mitra seharusnya dilakukan secara transparan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, penyidik menduga para tersangka meloloskan yayasan tertentu melalui manipulasi sistem verifikasi mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari program.
“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Perhitungan dilakukan bersama auditor dan lembaga terkait untuk memastikan besaran kerugian secara akurat.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis, program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang selama ini mendapat alokasi anggaran sangat besar dari APBN.