x

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Jual Beli Dapur MBG Mengemuka

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 18:21 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Dadan terlihat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada media.

Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Pergantian pimpinan lembaga itu diumumkan pada Selasa (2/6/2026) melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pada hari yang sama dengan penahanan Dadan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan berakhir sekitar pukul 17.18 WIB.

Sejumlah penyidik terlihat membawa satu kotak kontainer dan beberapa dokumen dari dalam gedung BGN. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke kendaraan penyidik sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Meski penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 15 jam, Kejagung belum memberikan rincian mengenai barang bukti yang diamankan. Para penyidik juga tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penggeledahan tersebut.

Diketahui, penggeledahan sempat dilakukan di beberapa lantai gedung BGN. Namun sejak siang hari, penyidik lebih banyak beraktivitas di lantai dua yang merupakan area ruang pimpinan BGN.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya turut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus.

Status tersangka mereka diketahui setelah keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus yang sedang ditangani penyidik disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa dugaan praktik jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang ikut diperhitungkan dalam evaluasi terhadap Dadan. Ia menyebut Presiden menerima banyak informasi terkait persoalan tersebut.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ketika ditanya kembali, Dudung menegaskan bahwa isu tersebut memang menjadi salah satu faktor penting.

“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dari praktik jual beli SPPG.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
16 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit