x

Respons Putusan MK, Komisi II DPR Minta Parpol Tak Asal Pilih Caleg Perempuan Jelang Pemilu

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 23:12 21 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mewanti-wanti partai politik (parpol) untuk tidak main-main dalam menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” tegas Giri dalam keterangannya, pada Kamis (28/5/2026).

Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diketok pada Senin (25/5/2026), resmi mengubah Pasal 245 UU Pemilu.

Lewat aturan ini, KPU memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi atau mencoret parpol di dapil tertentu jika gagal memenuhi kuota perempuan yang telah ditetapkan.

Sebab itu, Giri menegaskan bahwa aturan baru ini menutup celah manipulasi, karena syarat keterwakilan perempuan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota, melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini juga mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar parpol tidak kesulitan mencari figur potensial menjelang pendaftaran ke KPU.

“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” imbuh Giri.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain