Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat mengenakan rompi orange. (Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melontarkan kritik keras terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas KPK usai membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel itu mengaku enggan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan maupun Dewas KPK. Ia justru menuding lembaga antirasuah tersebut telah menyimpang dari semangat reformasi.
“Nah, apalagi ini bulan reformasi. Saya berharap KPK ini kan sebetulnya anak kandung reformasi karena pimpinan KPK hari ini yang begitu ugal-ugalan, licik seperti bocil, ini seperti anak apa? Anak haram dari reformasi itu sendiri,” ujar Noel, Senin (25/5/2026).
Noel mengatakan dirinya sudah muak melihat perilaku pimpinan KPK dan Dewas KPK. Menurut dia, Dewas KPK dinilai tidak bersikap tegas terhadap pimpinan lembaga tersebut.
“Ya kawan-kawan tahulah, muaknya saya melihat pimpinan KPK. Kenapa saya tidak juga mengucapkan terima kasih ke Dewas KPK? Karena kita lihat perilakunya sama. Dewas itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mereka sepertinya tutup mata terhadap perilaku para pimpinan KPK,” tegas Noel.
Dalam pernyataannya, Noel juga kembali menyinggung dugaan framing yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Ia menyebut sejumlah tuduhan yang berkembang di publik tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Belum lagi framing-framing keji yang dibilang puluhan mobil hasil pemerasan, mana? Belum lagi kan, tidak ada kerugian negara satu rupiah pun, tidak ada duit rakyat yang saya curi. Gitu lho,” tutur dia.
Noel menyatakan siap menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.
“Pada akhirnya saya tinggal menunggu ketukan hakim terhadap diri saya ya, tanggal 4 Juni. Saya berharap ada keputusan yang seadil-adilnya,” ungkap Noel.
Menurut Noel, pernyataannya bukan bentuk permintaan belas kasihan. Ia menegaskan yang diperjuangkannya adalah prinsip keadilan, baik untuk dirinya maupun publik.
“Saya mengakui, saya salah dan saya menyesal tetapi ini bukan soal belas kasih, tetapi soal prinsip keadilan. Paling penting adalah prinsip keadilan buat publik itu sendiri karena kan publik juga berharap ada sebuah rasa keadilan untuk mereka juga selain buat diri saya,” pungkas Noel.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa meyakini Noel bersalah menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel turut dituntut membayar uang pengganti Rp4,435 miliar yang dikurangi pengembalian Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1,435 miliar.
Jaksa menyebut Noel menerima aliran dana dari total Rp6,5 miliar yang diduga merupakan uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut disebut diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal meringankan adalah Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.