IMG_20260518_181507 Oleh: Dosen IAIN Ternate, Abdul Mutalib
Ada ketakutan yang akut di kalangan sarjana hukum setiap kali frasa “living law” atau hukum yang hidup dalam masyarakat diangkat ke permukaan. Bayangan yang muncul seringkali seragam: ketidakpastian hukum, kesewenang-wenangan lokal, atau kembalinya peradilan primitif yang mengancam kebebasan individu.
Ketakutan ini wajar, terutama bagi kita yang dibesarkan dalam rahim positivisme hukum yang kaku. Sebuah mazhab yang terlanjur mendudukkan undang-undang sebagai berhala baru: jika tidak tertulis dalam lembaran negara, maka keadilan dianggap tidak ada. Hukum kemudian dikerdilkan tak ubahnya mesin ketikan penguasa, dingin dan mekanis.
Namun, ketika Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara eksplisit mengakomodasi living law sebagai penentu sifat pidana materiel, berhala itu mulai digugat.
Kita dipaksa untuk berhenti sejenak dan merefleksikannya secara jernih. Apakah negara sedang melangkah mundur ke masa lalu? Ataukah, sebaliknya, hukum kita sedang tumbuh dewasa dan mulai menemukan kembali pusat moralnya?
Hukum Bukan Mesin, Masyarakat Bukan Robot
Jika kita memandang negara dan hukum semata-mata sebagai “mesin kekuasaan”, maka keadilan akan runtuh menjadi sekadar hitungan matematis.
Seseorang dipidana bukan karena perbuatannya merusak tatanan moral dan harmoni kemanusiaan, melainkan semata-mata karena perbuatannya cocok dengan bunyi pasal di atas kertas.
Di Sinilah Letak Kerapuhan Berhala Positivisme
Ia seringkali memenangkan teks tetapi mengorbankan konteks, serta menyelamatkan prosedur dengan cara membunuh rasa keadilan substantif.
Masyarakat bagaimanapun bukanlah sekumpulan robot yang bergerak berdasarkan instruksi undang-undang tertulis. Manusia—meminjam istilah Aristoteles—adalah zoon politikon, makhluk yang secara alamiah membentuk kesadaran kolektif untuk menjaga tatanan hidup bersama.
Dari rahim kebersamaan inilah lahir apa yang disebut sebagai ens vivum, sebuah organisme hidup yang memiliki “jiwa”. Jiwa dari masyarakat itulah yang kita kenal sebagai living law—kristalisasi norma, etika kebajikan, dan hukum adat yang menjaga agar kehidupan bersama tetap waras.
Ketika KUHP Baru membuka pintu bagi hukum yang hidup melalui perspektif Asas Legalitas Materiel, negara sebenarnya sedang mengambil peran idealnya sebagai Negara Moderator.
Negara menanggalkan arogansinya untuk tidak lagi mengklaim bahwa kebenaran hukum adalah monopoli teks buatan pusat. Ada pengakuan yang jujur bahwa di dalam urat nadi masyarakat, terdapat “tubuh epistemik” lain yang juga piawai menjaga koherensi kebenaran dan keadilan.
Rasionalitas di Balik Ketakutan
Lalu, bagaimana dengan hantu bernama “ketidakpastian hukum” yang kerap ditiupkan para pengkritik? Di sinilah alur logika KUHP Baru sebenarnya bekerja dengan sangat integratif, jauh dari impresi emosional.
Asas legalitas formal—prinsip bahwa tiada pidana tanpa undang-undang—jelas dibentuk untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Itu adalah benteng mekanis yang tetap kita butuhkan.
Namun, KUHP Baru menaikkan level benteng tersebut menjadi sebuah kesadaran reflektif lewat batasan ketat dalam Pasal 2 ayat (2).
Hukum yang hidup tidak dibiarkan berjalan liar tanpa kendali. Ia harus disaring, diuji, dan dimoderasi oleh nilai-nilai yang lebih universal: Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Melalui metode harmonisasi ini, penalaran hukum kita sebenarnya ditantang untuk berpikir dialektis. Di satu sisi, sesuatu yang nyata hidup dan dilarang di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena birokrasi negara belum sempat menuliskannya ke dalam draf hukum formal. Di sisi lain, dinamika lokal tersebut juga dilarang keras menabrak hak-hak kodrati manusia atas nama tradisi belaka.
Ini Bukan Anarki Hukum
Negara tidak sedang menghapus asas legalitas, melainkan memperluas cakrawala berpikir kita bahwa “legalitas” tidak selalu berarti harus tercetak di atas kertas kementerian.
Legalitas juga mewujud pada kesepakatan nilai yang hidup, dijaga, dan diyakini oleh masyarakat sebagai batas moral mereka.
Menemukan Kembali Hakikat Keadilan
Pada akhirnya, merawat hukum yang hidup adalah obat penawar bagi dunia peradilan kita yang mulai kehilangan kompas moralnya.
Di tengah bisingnya opini dan kecepatan disrupsi zaman, undang-undang tertulis akan selalu berjalan tertatih-tatih mengejar realitas sosial (het recht hinkt achter de feiten aan). Hukum formal kerap kali kedaluwarsa sejak hari pertama ia disahkan.
Menjadikan living law sebagai sumber penentu tindak pidana dalam koridor Pasal 2 UU 1/2023 bukanlah sebuah cacat logika, melainkan sebuah kebutuhan epistemologis.
Langkah ini menjamin bahwa hukum pidana Indonesia ke depan tidak lagi menjadi instrumen yang dingin, kering, dan berjarak dari manusianya.
Sudah saatnya hukum kita kembali memiliki nyawa. Dan nyawa itu harus ditiupkan langsung dari ruang-ruang kehidupan nyata Masyarakat, bukan sekedar dari ruang sidang yang steril.
Disclaimer: Tulisan ini seluruhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan menjadi tanggung jawab penulis. Tulisan ini bukan pandangan resmi dari TODAYNEWS. TODAYNEWS tidak bertanggung jawab atas informasi yang disajikan dalam tulisan opini ini.