Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara mendadak pada Senin petang sekitar pukul 17.55 WIB.
Kedatangan Muhadjir ke lembaga antirasuah tersebut terjadi setelah sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Menteri Agama Ad Interim pada 2022 itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin siang.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak masuk dalam daftar tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
Kemudian, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Berikutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Ishfah menyusul pada 17 Maret 2026.
Dalam perkembangannya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, KPK kembali menahannya di Rutan KPK.
Tak berhenti di situ, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.