x

Kuasa Hukum Nadiem Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mei 2026 08:56 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sembilan tahun penjara.

Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak didukung fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Mereka menyebut tidak ada bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti bahwa kliennya memaksakan pengadaan Chromebook. Mereka juga menilai tidak ada bukti penerimaan aliran dana oleh Nadiem.

Selain itu, tim penasihat hukum menegaskan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan. Dugaan mark-up atau kemahalan harga Chromebook juga disebut tidak dapat dibuktikan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut. Karena itu, mereka menilai seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan.

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan sistem hukum seharusnya berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan. Dia menilai perkara tersebut tidak boleh diputus berdasarkan asumsi.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, putusan pengadilan akan menjadi tolok ukur penerapan asas due process of law dan praduga tak bersalah.

Ari mengatakan seluruh tuduhan terhadap Nadiem telah dibantah melalui bukti dan keterangan saksi di persidangan. Dia berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Mereka menilai fakta persidangan dan alat bukti harus menjadi dasar utama dalam setiap putusan hukum.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x