TODAYNEWS.ID — Nama Dyastasita Widya Budi menjadi sorotan publik setelah penilaiannya dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat menuai polemik. Keputusan dewan juri dalam perlombaan tersebut viral di media sosial karena dinilai tidak adil.
Publik tidak hanya menyoroti keputusan penilaian dalam lomba tersebut. Rekam jejak Dyastasita sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI juga kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan penelusuran data hukum, Dyastasita pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Saat itu, Dyastasita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dia bertugas dalam kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI pada periode 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Keterangan Dyastasita dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Iya, saksi hadir. Penyidik kami menggali tentang pengadaan barang dan jasa, saat tempus penerimaan gratifikasi itu terjadi,” kata Budi Prasetyo pada 25 Juni 2025.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK mengungkap telah menetapkan satu tersangka. Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
“KPK sementara ini sudah menetapkan satu tersangka. Potensi kerugian negara belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi.
Meski hanya berstatus saksi dan belum pernah diumumkan sebagai tersangka, keterlibatan Dyastasita sebagai PPK kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu muncul bersamaan dengan kontroversi penilaian LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat.
Polemik bermula saat Regu C dari SMAN 1 Pontianak yang diwakili Josepha Alexandra alias Ocha menjawab pertanyaan mengenai lembaga yang memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK. Jawaban tersebut dinilai salah oleh dewan juri sehingga tim mendapat pengurangan poin minus lima.
Tidak lama kemudian, Regu B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang dianggap serupa. Namun tim tersebut justru memperoleh poin penuh dari dewan juri.
Keputusan itu memicu protes dari peserta SMAN 1 Pontianak. Meski demikian, dewan juri tetap mempertahankan hasil penilaian dengan alasan keputusan juri bersifat final.
Kontroversi tersebut akhirnya viral di media sosial dan memancing reaksi luas masyarakat. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia kemudian memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan itu diambil setelah banyak masukan dari masyarakat terkait polemik penilaian. “Satu, Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final, akan kita lakukan ulang,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).