x

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Penyidikan Terus Diperluas

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 16:21 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak April 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Dua tersangka yang dicegah adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam perkara yang tengah disidik KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan langkah pencegahan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu mulai berlaku sejak awal April.

“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Terkait keberadaan Asrul, KPK memastikan yang bersangkutan kini telah berada di Indonesia. Sebelumnya, saat penetapan tersangka, ia diketahui berada di Arab Saudi.

“Sudah ada di Indonesia,” kata Taufik.

Seiring proses penyidikan, KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan difokuskan pada pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Ia dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota haji.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi adanya pengembalian dana. Khalid menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar.

Pengembalian dana itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji. Hal ini menjadi bagian dari pendalaman aliran dana oleh penyidik.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Tiga tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.

Dari empat tersangka tersebut, baru dua yang telah ditahan. Penahanan dilakukan terhadap Yaqut dan Ishfah oleh KPK.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Dalam proses hukum, KPK menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Selain itu, ketentuan dalam KUHP juga digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x