x

Ombudsman Minta Maaf Usai Hery Susanto Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 19:53 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga pertambangan nikel, sembari menegaskan pelayanan publik tetap berjalan dan proses hukum dihormati.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Ombudsman RI pada Kamis (16/4/2026). Lembaga itu mengakui peristiwa ini menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” tulis Ombudsman dalam keterangannya.

Ombudsman juga menyadari bahwa kasus yang menjerat Hery Susanto memicu perhatian luas dari publik. Situasi tersebut dinilai berdampak pada persepsi terhadap lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya prinsip hukum yang adil. Mereka menyatakan tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pihak Ombudsman.

Di tengah proses hukum tersebut, Ombudsman memastikan kinerja lembaga tidak akan terganggu. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelayanan publik disebut tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan,” ungkap Ombudsman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan suap dalam perkara tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

“Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pejabat publik yang terjerat perkara hukum. Ombudsman pun berkomitmen menjaga integritas kelembagaan di tengah situasi tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
9 hours ago
12 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x