x

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Tambang Nikel

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 13:22 68 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tengah periode 2013–2025.

Penetapan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah ia dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses hukum ini menjadi perhatian karena menyasar pejabat tinggi negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyebut penetapan dilakukan setelah proses penyidikan.

“Berdasarkan penyidikan pemeriksaaan saksi dan geledah di saksi di wilayah jakarta tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya.

Hery diketahui telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Lokasi tersebut merupakan pusat penyidikan perkara tindak pidana khusus.

Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari gedung Jampidsus. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kedua tangannya juga diborgol saat digiring petugas. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Hery tidak memberikan pernyataan kepada media. Ia memilih diam sepanjang proses pengawalan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, sempat meminta publik menunggu penjelasan resmi. Informasi detail dijanjikan akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Sebentar lagi mohon tunggu,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tengah. Periode perkara disebut berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Hery dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan juga belum diungkap ke publik.

Penetapan ini terjadi tak lama setelah Hery resmi menjabat Ketua Ombudsman. Ia dilantik untuk periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Sebelumnya, Hery merupakan anggota Ombudsman RI. Ia kemudian menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.

Perkembangan kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan Agung diharapkan segera membuka detail perkara secara lengkap.

Publik menaruh perhatian terhadap transparansi penanganan kasus ini. Mengingat posisi Hery sebagai pejabat tinggi negara yang baru dilantik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x