Salah satu Menu MBG. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa program MBG didukung oleh alokasi anggaran yang sangat besar, bahkan meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.
KPK kemudian merinci delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi ini membuka peluang praktik rente serta berpotensi mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Di sisi lain, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah. Hal ini sekaligus dapat melemahkan sistem pengawasan yang seharusnya berjalan optimal.
Selain itu, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur. Risiko ini muncul akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Tak hanya itu, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan.
Pengawasan keamanan pangan pun dinilai belum optimal. Minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko tersebut.
Terakhir, KPK menemukan belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur. Baik dalam jangka pendek maupun panjang, termasuk belum dilakukannya pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Atas berbagai temuan itu, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan. Langkah ini penting untuk mencegah praktik rente sekaligus menjaga kualitas layanan.
Rekomendasi lainnya mencakup penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah. Di samping itu, perlu adanya kejelasan SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM. Tidak kalah penting, pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
KPK menegaskan perlunya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur. Hal ini harus disertai dengan pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.